Sebagai salah satu institusi pemerintah, gaji pekerjaan bea cukai tergolong tinggi. Tidak heran jika banyak orang yang berharap bisa bekerja di tempat tersebut. Terlebih lagi orang yang bekerja di bea cukai berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bea cukai sendiri berada di bawah naungan Kementrian Keuangan. Tugas utamanya adalah mengontrol dan mengawasi barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Tanggung jawab tugas ini tentu tidak ringan. Tidak heran jika gaji yang ditetapkan untuk pekerja di bea cukai tergolong tinggi.
Detail Gaji Pekerjaan Bea Cukai
Pemerintah telah menetapkan aturan besarnya gaji pokok yang diterima oleh pegawai bea cukai. Aturan tersebut dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2015.
Disebutkan di dalam PP tersebut kalau gaji yang akan didapatkan seorang karyawan dihitung berdasarkan masa kerjanya, mulai dari kurang 1-27 tahun.
Adapun daftar lengkap gaji bea cukai berdasarkan golongan adalah sebagai berikut :
1. Golongan I
Golongan I adalah tingkatan PNS yang merupakan lulusan SD dan SMP. Adapun kisaran gaji yang akan didapatkan adalah sebagai berikut :
- Golongan Ia: Rp1.560.000 hingga Rp2.335.800.
- Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
- Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
- Golongan Id: Rp1.851.000 hingga Rp2.686.500.
2. Golongan II
Golongan II adalah tingkatan PNS yang merupakan lulusan SMA hingga D-III. Adapun kisaran gaji yang akan didapatkan adalah sebagai berikut :
- Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan III adalah tingkatan PNS yang merupakan lulusan S1 hingga S3. Adapun kisaran gaji yang akan didapatkan adalah sebagai berikut :
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
4. Golongan IV
Golongan ini merupakan puncak karir seorang PNS. Adapun kisaran gaji yang akan didapatkan adalah sebagai berikut :
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
- Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
- Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
- Golongan IVe: Rp3.593.000 hingga Rp5.901.200.
Tunjangan & Fasilitas yang Didapatkan Pegawai Bea Cukai
Selain gaji pekerjaan bea cukai yang lumayan tinggi, setiap pegawai juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Adapun daftar tunjangannya adalah sebagai berikut :
- Tunjangan kinerja.
- Tunjangan suami atau istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan fungsional pemeriksa.
- Tunjangan makan.
- Tunjangan jabatan struktural.
Sedangkan fasilitas yang akan didapatkan oleh seorang pegawai bea cukai lumayan banyak, di antaranya adalah uang saku untuk perjalanan dinas, insentif cukai, dan uang kumandah, dan lain sebagainya. Selain itu, pegawai bea cukai juga mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Jika ingin menjadi seorang pegawai bea cukai, Anda bisa mencari informasinya secara langsung di situs resmi kementrian. Sedangkan untuk melakukan pendaftaran, silahkan kunjungi https://sscn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Demikianlah informasi mengenai gaji pekerjaan bea cukai, tunjangan, dan hal-hal penting lainnya yang bisa dibagikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang berniat untuk mengikuti seleksi masuk sebagai seorang pegawai bea cukai.